Minggu, 26 November 2017

KADES SEI BLURU DIDUGA LANGGAR PERDA DALAM PEMBERHENTIAN KAUR DESA
ASAHAN|Sorotnews
Setelah pelantikan Kades Sei bluru yang baru,kini Kades tersebut diduga melanggar perda Kabupaten Asahan No.6 tahun 2017 tentang perangkat Desa.
Beberapa kaur pada awal pemerintahan Kades Sei bluru yang baru di berhentikan secara sewenang wenangnya Kades tanpa mengedepankan perda dan ironisnya yang telah di berhentikan di tarik masuk kembali menjadi perangkat Desa yg diduga oknum perangkat Desa tersebut sudah tidak memenuhi syarat kelayakan karena umurnya sudah berjalan 43 tahun.
Menurut salah seorang kaur yang telah di berhentikan oleh oknum Kades Sei bluru mengatakan bahwa Kades memberhentikan saya tanpa surat pemberitahuan awal dan Kades diduga menyuruh oknum perangkat Desa kerumah saya untuk menandatangani selembaran surat pengunduran diri sebagai perangkat Desa pada hal saya tidak pernah mengundurkan diri,dan oknum perangkat Desa tersebut menyampaikan ke saya bahwa kalau surat pernyataan pengunduran diri ini tidak ibu tanda tangani maka gaji ibu tidak bisa ibu terima katanya kepada saya ungkap Oknum kaur yang diberhentikan kerja kepada wartawan,kamis,23/11/2017 di rumahnya.
Saat oknum Kades di Konfirmasi wartawan tentang dugaan dalam pengangkatan perangkat Desa tidak sesuai perda,Kades dengan tegasnya mengatakan bahwa saya memberhentikan mereka tidak berdasarkan perda karena itu adalah hak prioritas saya,dan setiap tahun perangkat Desa itu wajib SK baru,dan kalau saya di gugat kehukum saya sudah siap Tantang oknum Kades kepada wartawan.
Saat wartawan menanyakan soal surat Rekomondasi dari camat oknum Kades mengatakan itu rahasia pak,yg penting ada dan saya memberhentikan mereka sudah sesuai menurut saya,tegasnya kepada wartawan,Kamis,23/11 dikantornya.
Sampai berita ini turun,pihak kuasa hukum dari oknum kaur yang diberhentikan lagi berusaha melakukan mediasi dan menurut kuasa hukum Hotma sagala akan segera menyampaikan hal ini ke Bupati Asahan secara surat agar jangan ada dugaan penyalahgunaan atau ke sewenang wenangnya Kades dalam menjalankan tugas dan fungsinya,ungkap Hotma kepada wartawan dikantornya.(an01)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kabupaten Batubara

KADES DESA BANGUN SARI KEC.TALAWI-BATUBARA RESMI DILAPOR DIKEJARI BATUBARA Batubara| Sorotnews Kades Desa Bangun Sari Kecamatan Ta...

Daerah