Senin, 11 September 2017

PKS,Rumah Sakit,Klinik,dan Puskesmas diduga Tidak Memiliki Izin AMDAL,IPAL,dan Langgar Perda


Batubara| Sorotnews

Beberapa Unit Usaha di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Batubara seperti Pabrik Kelapa sawit(PKS),  Rumah Sakit,Klinik dan Puskesmas yang Tidak Memiliki Izin AMDAL dan/atau UKL-UPL serta Instalasi Pengelolaan Air Limbah(IPAL)  dinilai  melanggar Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (UU PPLH) Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Ketua Umum LSM MITRA Alaiaro Nduru ketika melakukan investigasi di Rumah Sakit, Puskesmas,Klinik,dan Pabrik Kelapa Sawit di Kabupaten Batubara mengatakan harusnya sebelum di terbitkan Surat Izin Usaha lebih dulu dilengkapi dan memiliki dokumen atau Izin AMDAL,UKL-UPL dari Badan Lingkungan Hidup(BLH) Kabupaten Batubara sesuai UUPPLH 32/2009 Bab X bagian 3 Pasal 69 Tentang larangan melakukan pencemaran,memasukkan Benda Berbahaya Beracun (B3),Memasukkan Limbah ke Media Lingkungan Hidup,melakukan Pembukaan lahan dengan cara membakar dan lain sebagainya.
Ketua Umum LSM MITRA menegaskan bahwa sanksi atas Pelanggaran UUPPLH Bab XV tentang ketentuan Pidana Pada Pasal 97-123 salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi:"setiap orang yg menghasilkan Limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 dipidana dengan Pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 3(tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,-(satu Miliar Rupiah) dan paling banyak Rp.3.000.000.000,-(Tiga Miliar Rupiah).
Yang kita sayangkan cetus Nduru adalah pemerintah memiliki wewenang Audit lingkungan hidup yang Tercantum dalam UU.No.32 tahun 2009 Tentang PPLH pada pasal 48 & 49 ayat(1),dan pada pasal 63 pemerintah Daerah memiliki Tugas dan wewenang untuk melaksanakan pengendalian Pencemaran,atau Kerusakan lingkungan hidup ungkap Ketum LSM MITRA di kantornya.
Dokumen lingkungan terdiri dari AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan), UKL ( Upaya Kelola Lingkungan) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan).
“Ketiga dokumen ini wajib dimiliki dan tidak bisa kurang satu pun dan harus lengkap ketiganya. Selain itu, semua Rumah Sakit, klinik,Puskesmas dan Pabrik Kelapa Sawit harus memiliki IPAL dan dikelola sesuai standar,” bebernya, Sabtu,9/9/2017
Limbah Padat Rumah Sakit,Klinik,Puskesmas dan Pabrik Kelapa Sawit Menurut Ketua Umum LSM MITRA selain melakukan pelanggaran tentang UUPPLH, Pihak Rumah Sakit juga diduga melanggar perda tentang kewajiban menyediakan lahan untuk menanam pohon seluas 10% dari luas lahan seluruhnya.
“Parah betul Rumah Sakit bak limbahnya terbuka dan aroma yang ditimbulkan dari limbah tersebut juga sangat menyengat. Selain limbah cair ada pula limbah padat yang juga di buang sembarangan. Seharusnya limbah padat dimusnahkan dengan mesin Incenerator,” ucapnya.
Kami akan melaporkan temuan ini ke BPLH dan Dirjen Penindakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ucap Ketum LSM MITRA
Pihak Rumah Sakit,Klinik, Puskesmas dan Pabrik Kelapa Sawit saat dikonfirmasi mengatakan jika pihaknya akan segera memperbaiki tempat pembuangan Limbahnya dan segera melengkapi dokumen AMDAL serta IPAL.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kabupaten Batubara

KADES DESA BANGUN SARI KEC.TALAWI-BATUBARA RESMI DILAPOR DIKEJARI BATUBARA Batubara| Sorotnews Kades Desa Bangun Sari Kecamatan Ta...

Daerah