SMA Negeri 1 Sirombu Sosialisasikan Penggunaan Dana BOS Triwulan I dan II TA 2017
Nias Barat | Sorotnews
Salah satu sekolah di Kabupaten Nias Barat yakni SMA Negeri 1 Sirombu sosialisasikan sasaran penggunaan dana BOS Triwulan I dan II Tahun Anggaran 2017 kepada masyarakat sekolah yang dilaksanakan pada hari Sabtu (12/8/2017), bertempat diruang kantor guru SMA Negeri 1 Sirombu. Rapat sosialisasi program sasaran penggunaan dana BOS ini berjalan dengan baik, turut dihadiri Pengurus Komite, mewakili Orangtua Siswa, Guru dan Pegawai SMA Negeri 1 Sirombu.
Pada kata pembukaan Ketua Tim Manajer BOS SMA Negeri 1 Sirombu, Feresi Daeli, menyampaikan rapat sosialisasi program sasaran penggunaan dana BOS dilakukan agar seluruh masyarakat sekolah dapat mengetahui dan memahami sasaran penggunaan dana BOS pada triwulan I dan II di SMA Negeri 1 Sirombu tahun Anggaran 2017.
“Dasar pelaksanaan rapat sosialisasi ini dilakukan sesuai dengan peraaturan Menteri Pendidikan Nasional dan Kebudayaan RI Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Operasional Sekolah, yang salah ketentuannya adalah mulai dari perencanaan, pengelolaan dana BOS harus mengikut sertakan dan atau melibatkan seluruh masyarakat sekolah dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel dan transparan”,ujarnya.
Lanjutnya, dengan dimengerti sasaran penggunaan dana BOS tersebut masyarakat sekolah diharapkan tidak ada yang berprasangka buruk yang dapat menimbulkan polemik memicu terjadinya persoalan baru yang merugikan dan menggangu proses kegiatan sekolah, “Dengan kita memahami dan mengetahui apa saja sasaran penggunaan dana BOS ini tentu harapan kita supaya keharmonisan antar sesama warga sekolah tetap terjalin dengan baik”,ungkapnya.
Ketua Komite Aslira Hia, dalam kata sambutannya mengungkapkan agar dalam pemanfaatan atau penggunaan dana BOS supaya selalu memedomani ketentuan dan mekanisme yang berlaku, “Kami pihak komite sekolah tidak dapat mengintervensi kalian dalam hal untuk mengelolaan dana BOS ini, silahkan pergunakan dengan sebaik-baiknya dan tepat sasaran kalau itu demi pengembangan sekolah serta peningkatan kualitas mutu pendidikan”,ungkapnya.
Dari pada itu lanjutnya, “Seraya berharap kami sampaikan kepada kita semua supaya pemanfaatan dana BOS itu jangan sampai di salahgunakan. Marilah kita ikuti ketentuan serta petunjuk teknis (Juknis) penggunaan dana BOS yang berlaku, hal ini kami sampaikan sedini mungkin supaya dikemudian hari tidak terjadi persoalan pemicu masalah atau gejolak yang ujung-unjungnya akan berpengaruh pada aktifitas kegiatan sekolah itu sendiri”,katanya.
Dalam arahan dan bimbingan Kepala SMA Negeri 1 Sirombu, Fatouosa Hia, menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua elemen masyarakat sekolah atas perhatian serta dukungan yang diberikan sehingga segala kegiatan di SMA Negeri 1 Sirombu dapat berjalan dengan baik seraya berharap adanya saran serta kritik yang bersifat membangun demi pengembangan serta peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah.
Kepala Sekolah menjelaskan, dalam merealisasikan dana BOS penerimaan pertriwulan kadangkala sedikit terjadi kewalahan tidak cukup untuk pembiayaan program kegiatan, “Sejujurnya kalau kami sampaikan, dana BOS per Triwulan setelah dikalkulasikan dengan besaran pembiayaan kegiatan kadang terjadi kewalahan besar pengeluaran dari penerimaan. Pembengkakan biaya ini misalkan pada penyelengaraan pengembangan kompetensi siswa di TP. 2016/2017, pengadaan alat, pembiayaan pengelolaan sekolah dan lain sebagainya atau tepat di Triwulan I Tahun Anggaran 2017 ini, maka dana BOS Triwulan I tersebut tidak cukup untuk pembiayaannya walaupun demikian persoalan itu dapat teratasi”,ungkapnya.
Penerimaan dana BOS Triwulan I dan II Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 276.640.000,- telah dipergunakan dan dimanfaatkan pada beberapa program kegiatan sekolah sesuai dengan yang tertera pada Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) dan berpedoman pada petunjuk teknis penggunaan dana BOS Permendiknas dan Kebudayaan RI Nomor 8 Tahun 2017.
Sementara itu, diruang sesi diskusi yang dipandu oleh tim Manajer BOS SMA Negeri 1 Sirombu, salah seorang guru berinisial DP, meminta supaya RKAS dapat dibagikan untuk diketahui bersama. Lalu salah satu diantara tim Manajer BOS berjanji bahwa RKAS tersebut akan segera dibagikan, “ya RKAS itu akan kita bagikan setelah disahkan oleh pihak Manajer BOS tingkat Provinsi Sumatera Utara”,ungkap tim. [A.Hia]
Pada kata pembukaan Ketua Tim Manajer BOS SMA Negeri 1 Sirombu, Feresi Daeli, menyampaikan rapat sosialisasi program sasaran penggunaan dana BOS dilakukan agar seluruh masyarakat sekolah dapat mengetahui dan memahami sasaran penggunaan dana BOS pada triwulan I dan II di SMA Negeri 1 Sirombu tahun Anggaran 2017.
“Dasar pelaksanaan rapat sosialisasi ini dilakukan sesuai dengan peraaturan Menteri Pendidikan Nasional dan Kebudayaan RI Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Operasional Sekolah, yang salah ketentuannya adalah mulai dari perencanaan, pengelolaan dana BOS harus mengikut sertakan dan atau melibatkan seluruh masyarakat sekolah dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel dan transparan”,ujarnya.
Lanjutnya, dengan dimengerti sasaran penggunaan dana BOS tersebut masyarakat sekolah diharapkan tidak ada yang berprasangka buruk yang dapat menimbulkan polemik memicu terjadinya persoalan baru yang merugikan dan menggangu proses kegiatan sekolah, “Dengan kita memahami dan mengetahui apa saja sasaran penggunaan dana BOS ini tentu harapan kita supaya keharmonisan antar sesama warga sekolah tetap terjalin dengan baik”,ungkapnya.
Ketua Komite Aslira Hia, dalam kata sambutannya mengungkapkan agar dalam pemanfaatan atau penggunaan dana BOS supaya selalu memedomani ketentuan dan mekanisme yang berlaku, “Kami pihak komite sekolah tidak dapat mengintervensi kalian dalam hal untuk mengelolaan dana BOS ini, silahkan pergunakan dengan sebaik-baiknya dan tepat sasaran kalau itu demi pengembangan sekolah serta peningkatan kualitas mutu pendidikan”,ungkapnya.
Dari pada itu lanjutnya, “Seraya berharap kami sampaikan kepada kita semua supaya pemanfaatan dana BOS itu jangan sampai di salahgunakan. Marilah kita ikuti ketentuan serta petunjuk teknis (Juknis) penggunaan dana BOS yang berlaku, hal ini kami sampaikan sedini mungkin supaya dikemudian hari tidak terjadi persoalan pemicu masalah atau gejolak yang ujung-unjungnya akan berpengaruh pada aktifitas kegiatan sekolah itu sendiri”,katanya.
Dalam arahan dan bimbingan Kepala SMA Negeri 1 Sirombu, Fatouosa Hia, menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua elemen masyarakat sekolah atas perhatian serta dukungan yang diberikan sehingga segala kegiatan di SMA Negeri 1 Sirombu dapat berjalan dengan baik seraya berharap adanya saran serta kritik yang bersifat membangun demi pengembangan serta peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah.
Kepala Sekolah menjelaskan, dalam merealisasikan dana BOS penerimaan pertriwulan kadangkala sedikit terjadi kewalahan tidak cukup untuk pembiayaan program kegiatan, “Sejujurnya kalau kami sampaikan, dana BOS per Triwulan setelah dikalkulasikan dengan besaran pembiayaan kegiatan kadang terjadi kewalahan besar pengeluaran dari penerimaan. Pembengkakan biaya ini misalkan pada penyelengaraan pengembangan kompetensi siswa di TP. 2016/2017, pengadaan alat, pembiayaan pengelolaan sekolah dan lain sebagainya atau tepat di Triwulan I Tahun Anggaran 2017 ini, maka dana BOS Triwulan I tersebut tidak cukup untuk pembiayaannya walaupun demikian persoalan itu dapat teratasi”,ungkapnya.
Penerimaan dana BOS Triwulan I dan II Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 276.640.000,- telah dipergunakan dan dimanfaatkan pada beberapa program kegiatan sekolah sesuai dengan yang tertera pada Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) dan berpedoman pada petunjuk teknis penggunaan dana BOS Permendiknas dan Kebudayaan RI Nomor 8 Tahun 2017.
Sementara itu, diruang sesi diskusi yang dipandu oleh tim Manajer BOS SMA Negeri 1 Sirombu, salah seorang guru berinisial DP, meminta supaya RKAS dapat dibagikan untuk diketahui bersama. Lalu salah satu diantara tim Manajer BOS berjanji bahwa RKAS tersebut akan segera dibagikan, “ya RKAS itu akan kita bagikan setelah disahkan oleh pihak Manajer BOS tingkat Provinsi Sumatera Utara”,ungkap tim. [A.Hia]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar