Kamis, 28 September 2017

Polsek Labuhan Ruku Berhasil Gagalkan Transaksi 10 Kilo Ganja Kering

Polsek Labuhan Ruku Berhasil Gagalkan Transaksi 10 Kilo Ganja Kering

Batubara| Sorotnews

Sebanyak 10 Kg daun ganja kering berhasil di amankan oleh personil Polsek labuhan Ruku dibawah pimpinan Kapolsek AKP MARALIDANG HARAHAP.
Penangkapan ganja kering tersebut bertempat di Gg cirit Dsn II Desa Bagan Dalam Kec. Tanjung Tiram Kabupaten Batubara Kamis, 28 Sept 2017 sekitar pukul 09.00 Wib.

Awal pengungkapan tersebut, dimana personil Polsek Labuhan Ruku mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada warga yang sedang melakukan transaksi Narkotika jenis ganja di kediaman tersangka yang berinisial N (42 tahun).
tak hanya pelaku, SR (28) seorang Nelayan warga Gg Cirit Dsn II Ds.Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara Jln Beringin Dsn II Desa Bogak Kec Tanjung Tiram Kabupaten Batubara juga ikut diringkus petugas karena diduga telah melakukan transaksi Narkotika Jenis Ganja tersebut.

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Maralidang Harahap membenarkan bahwa Personil Polsek Labuhan Ruku telah melakukan penangkapan kepada satu orang pemilik ganja dan satu orang lainnya diduga pembeli.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada Warga yg sedang transaksi narkotika jenis ganja di Gg cirit Dsn II Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara, mendapat informasi tersebut kami langsung  terjun ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan benar, setibanya di TKP kami menemukan tersangka Syamsul Rizal yang darinya ditemukan 3 paket kecil ganja”
Dari hasil penyelidikan, diperoleh keterangan dari SR bahwa ganja tersebut ia beli dari N yang pada saat itu juga ada di TKP.

Kepada petugas, tersangka (N) mengaku bahwa benar beliau menjual ganja kepada saudara SR beliau juga mengakui jika masih ada ganja lain yang disimpannya dikandang ayam miliknya.

Atas kejadian tersebut, polisi menyita barang bukti sebanyak 10 Kg daun ganja, 3 amp/paket kecil ganja, uang sebesar Rp 20.000 dan 1 ember besar warna merah maron.

Aktivis atau Ketua Umum LSM MITRA  sangat bangga dan meng apresiasi kinerja Jajaran Polsek Labuhan Ruku dibawah ke pemimpinan AKP.Maralidang Harahap saat wartawan meminta komentar terkait kasus penangkapan Narkotika tersebut.

Rabu, 27 September 2017

PT.PLN Ranting Tanjung Tiram Diduga Lakukan Penipuan,Masyarakat Resah

PT.PLN Ranting Tanjung Tiram Diduga Lakukan Penipuan,Masyarakat Resah

Batubara| Sorotnews

Oknum Petugas PT.PLN Ranting Tanjung Tiram Diduga Lakukan Penipuan Kepada Konsumen dalam pembayaran Rekening listrik,dengan angka meter yang sudah dibayar malahan di suruh bayar lagi di pembayaran bulan berikutnya,sehingga membuat masyarakat atau Konsumen Resah serta merasa di rugikan oleh Perusahaan PT.PLN.

Menurut Masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan pak kami resah dan merasa dirugikan masa sih pak yang sudah dibayar angka meter kok dibayar lagi,asal kami tanyakan petugasnya mereka mengatakan nanti bulan depan pak tinggal bayar beban saja orang bapak,ungkap masyarakat yang enggan disebut namanya,Jumat,22/9 di Tanjung Tiram.

Saat wartawan Sorotnews Konfirmasi melalui petugas bernama Danu mengatakan itu kesalahan teknis pak,itu dari kantor cabang,gini saja pak nanti kalau pembayaran bulan depan tinggal bayar beban ungkapnya dikantornya.

Menurut Ketua Umum LSM MITRA terkait dugaan penipuan oknum Petugas PT.PLN Ranting Tanjung Tiram,sebaiknya laporkan saja ke Polres karena hal ini bukan hanya dugaan penipuan tapi bisa juga dugaan penggelapan,Juga Nada yang sama dikatakan oleh Kasie Intel Kejari Batubara M.Harris  melalui Konfirmasi di telefon selularnya 23/9 .(Tim)

Jumat, 15 September 2017

Mendagri Lantik Harry Nugroho Sebagai Plt Bupati Batubara

Mendagri Lantik Harry Nugroho Sebagai Plt Bupati Batubara

Medan - Sorotnews

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melantik Harry Nugroho sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kabupaten Batubara. Dilantiknya Harry terkait status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada OK Arya Zulkarnain.
Pengangkatan Harry Nugroho sebagai Plt Bupati Batubara dilakukan di Aula Martabe, Kantor Gubernur Sumatera Utara, tertuang dalam surat Menteri Dalam Negeri bernomor 132.12/4236/SJ kepada Gubernur Sumatera Utara, tertanggal 14 September 2017.
Pembacaan surat Mendagri dibacakan Kepala Biro Otonomi Daerah Pemprov Sumut Basarin Yunus Tanjung, dalam pertemuan antara Mendagri, Tjahjo Kumolo dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumatera Utara dan Kota Medan.
Surat Mendagri menyebutkan, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, diatur ketentuan bahwa Kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Kemudian dalam hal kepala daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan kewenangannya, Wakil Kepala Daerah harus melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah. Demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Batubara, diperintahkan Wakil Bupati Batubara Harry Nugroho untuk melaksanakan tugas dan wewenang selaku Pelaksana Tugas Bupati Batubara.
"Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dimohon kepada Saudara Harry Nugroho untuk melakukan monitoring terhadap kasus tersebut, serta melaporkan perkembangannya kepada Menteri Dalam Negeri," ucap Basarin Yunus membacakan surat Mendagri, Jumat (15/9/2017).
Setelah dibacakannya surat keputusan, Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi langsung menyerahkan dan melantik Harry Nugroho sebagai Plt Bupati Batubara di hadapan Mendagri Tjahjo Kumolo.
Mendagri mengingatkan para pejabat di Indonesia untuk menjalankan amanah dengan benar dan tidak keluar dari jalur. Apalagi terlibat korupsi seperti yang selama ini terjadi.
"Harus hati-hati. Jangan mudah terpancing dengan suatu hal yang bisa menjebak, karena semua aturan itu ada. Saya mohon, pahami area rawan korupsi, jangan terlibat," tegas Tjahjo.
Tjahjo juga mengingatkan, kepada pejabat untuk jangan sekali-sekali menyalahi kewenangan yang diberikan negara. Kepada para pejabat juga dipesankan agar selalu berhati-hati dalam bertindak dan mengambil keputusan, karena semua gerak-gerik terurai dipantau.
"Selalu diingatkan oleh Bapak Presiden, dan lama-lama orang jadi pejabat pusing juga. Kalau terima tamu takut, karena jebakan jebakan itu sangat banyak. Jadi harus hati-hati," Tjahjo menandaskan.
Plt Bupati Batubara RM Harry Nugroho mengatakan, dirinya siap melanjutkan roda pemerintahan dan mengaku masih banyak yang harus dipelajarinya.
"Saya akan melakukan sesuatu yang saya rasa benar dan sesuai aturan. Saya minta seluruh SKPD bekerja semestinya dan berpedoman pada aturan dan hukum," ucap Harry.
Seperti diberitakan, OK Arya bersama Cs lainnya ditangkap KPK pada Rabu (13/9/2017)  OK Arya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur daerah sebesar Rp 4,4 miliyar(Alaiaro Nduru)

Rabu, 13 September 2017

KPK Melakukan OTT terhadap Bupati Batubara,Barbutnya Sejumlah Uang

KPK Melakukan OTT Terhadap Bupati Batubara Barbutnya Sejumlah Uang

MEDAN |Sorotnews

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) informasinya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Batubara, OK A Rabu (13/9/2017) siang.
Informasi diperoleh Sorotnews Rabu (13/9/2017) orang nomor satu di Kabupaten Batubara itu ditangkap diruang kerjanya. Dari OTT, selain Bupati Batubara, tim KPK berhasil juga menyita uang senilai Rp 1 miliar lebih.
Tidak Bupati saja yang kena OTT, namun ada juga pihak lain yang diamankan. Namun, belum diketahui identitas oknum tersebut. Beberapa Masyarakat Kabupaten Batubara kepada Sorotnews membenarkan adanya OTT dilakukan KPK terhadap Bupati yang duduk dua periode tersebut.
“Benar, tadi siang KPK OTT kepala daerah Pemkab Batubara. OTT nya diruang kerja dan ada uang Rp 1 miliar lebih,” sebut sumber yang enggan dituliskan namanya.
Sementara itu, oknum PNS di Batubara juga menyebut ada mendengar OTT oleh KPK terhadap petinggi di sana. “Saya dengar begitu ada OTT. Dan saya tanya kepada teman-teman, memang benar adanya,”sebut oknum PNS yang tak menyebutkan namanya.
Juru bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasiSorotnews ke selulernya  tidak diangkat. Pesan singkat (SMS) yang terkirim  dibalas dengan Tulisan "Tim KPK sejauh ini mengamankan sekitar 7 orang disana,ada dari unsur Penyelenggara Negara/Kepala Daerah,Pejabat Dinas,dan Swasta. Untuk Kepentingan pemeriksaan awal,mereka dibawa ke polda Sumut. OTT dilakukan terkait dengan pengurusan sejumlah Proyek di Daerah tersebut,sejumlah Uang juga di amankan". Setelah pemeriksaan awal di lakukan,mereka akan di bawa ke kantor KPK di Jakarta dan dalam waktu maksimal 24 Jam akan di tentukan status hukumnya hasilnya akan di sampaikan di konferensi pers besok." BalasJuru bicara KPK tersebut
hilangnya pemberitaan terkait raibnya kas Daerah Batu Bara sebesar Rp.80 M pada tahun 2011, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menggelar kembali aksi tangkap tangan terhadap Bupati Kabupaten Batu Bara, Ok Arya Zulkarnain pada pagi tadi sekitar pukul 11.00 wib di ruangan kerjanya paska acara peringatan HKG PKK Ke-45 di Aula Kantor Bupati setempat, Rabu (13/9/2017).
Selain Ok Arya Zulkarnaen, KPK juga telah menangkap enam orang di rumah dinas Bupati Batubara, Sumatera Utara,  yang diduga sebagai orang kepercayaan Bupati Batu Bara.
KPK Ciduk Ok Arya Zulkarnain pada pagi tadi sekitar pukul 11.00 wib di ruangan kerjanya paska acara peringatan HKG PKK Ke-45 di Aula Kantor Bupati Batu Bara
“Ya benar, selanjutnya tunggu konferensi pers,” ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif saat dikonfirmasi, Rabu.
Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti siapa siapa saja nama yang telah ditangkap dan berapa pihak yang terlibat, berapa barang bukti uang suap, serta bagaimana motif-motif telah tertangkapnya orang nomor satu di Kabupaten Batubara tersebut.
dalam operasi tangkap tangan itu.
KPK belum menjelaskan kasus korupsi yang melibatkan Bupati Batubara, Ok Arya Zulkarnaen.
“Rencananya, Kamis ini (14/9/2017), “kami” (KPK) akan segera menggelar konferensi pers terkait penangkapan tersebut.
sampai sejauh ini sudah ada kepastian yang membenarkan penangkapan itu.
Empat Kepala SKPD Batu Bara ketika dihubungi membenarkan terkait kabar tersebut

Senin, 11 September 2017

BPMPD diduga Jadikan Kades Sapi Perah dan Inspektorat Muluskan LPJ Kades

BPMPD  diduga Jadikan Kades Sapi Perah dan Inspektorat Muluskan LPJ Kades

Batubara| Sorotnews

Terbitnya Undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa ternyata Pengelolaan,Penyaluran,Pemanfaatan,dan Penggunaan Dana Desa sungguh menjadi Historis dan menjadi dilema di Kabupaten Batubara.
Beberapa Kepala Desa di Kabupaten Batubara yg tidak mau disebutkan namanya mengeluh kepada wartawan tentang dilema dalam Pengelolaan,Penyaluran,Pemanfaatan dan Penggunaan Dana Desa.Kami Kades harusnya dalam Pengelolaan,Penyaluran,Pemanfaatan dan Penggunaan Dana Desa,cukup Melengkapi Administrasi dan bendahara Desa ke Dispenda namun seperti pemberdayaan selalu saja kami di jadikan sapiperah dari oknum BPMPD  harusnya Bimtek dan pelatihan hak sepenuhnya Kades namun mereka yang mengelolanya dengan modus disuruh kami membuat surat pernyataan seolah kami Kades yg minta mereka melaksanakan Bimtek dan Pelatihan,dengan anggaran sepenuhnya kami serahkan kepada oknum BPMPD d cetus para Kades kepada Tim Sorotnews senin,11/9 di halaman kantor Bupati Batubara.
Saat oknum BPMPD dikonfirmasi melalui Oberlin membantah adanya interpensi kepada Kades dalam Pengelolaan,Penyaluran,Pemanfaatan dan Penggunaan Dana Desa dan kami tidak pernah kami menerima dan meminta upeti dari Kades,itu hanya isu yang tidak benar,tegas Oberlin kepada wartawan.
Ketika Kepala Inspektorat Kabupaten Batubara dikonfirmasi melalui telepon selularnya 0821650812.... senin,11/9  mengatakan kalau masalah Bimtek dan Pelatihan kami tidak tahu,dan kalau masalah laporan LSM MITRA terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa oleh oknum Kades Pematang Rambai di kejaksaan negeri Batubara dan dilanjutkan pihak Kejari Batubara menyurati Inspektorat dan surat Kejari Batubara telah kita balas kita tidak perlu lama-lama,kita proses dan langsung kita balas ungkap Kepala Inspektorat kepada wartawan Sorotnews di Batubara.
Saat oknum Kejari Batubara melalui Kasi Intel M.Harris,SH.MH. dikonfirmasi Wartawan Sorotnews mengatakan bahwa surat yang dilayangkan oleh Kejari Batubara ke Inspektorat sampai saat ini belum ada dibalas,namun demikian kita akan menyurati lagi Inspektorat dan kalau juga tidak dibalas maka kita tetap melakukan proses hukum,tegasnya Senin,11/9 kepada wartawan di ruang Kasi Intel Kejari Batubara.
Saat Ketua Umum LSM MITRA Alaiaro Nduru diminta komentar nya mengatakan dilema paling terpopularitas di Kabupaten Batubara adalah Cuci Tangan dan seperti kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa oleh oknum Kades Pematang Rambai MS juga sampai saat ini tidak ada realisasi laporan LSM MITRA di Kejari Batubara karena proses hukum memiliki tahapan dan ternyata surat Kejari Batubara yg di layangkan ke Inspektorat sampai saat ini tidak ada balasan diduga Inspektorat Batubara Muluskan LPJ Kades Pematang Rambai,kini Tim Investigasi LSM MITRA menemukan beberapa titik pembangunan Sumur Bor yg mana bangunannya dibangunkan tapi Sumur Bor tidak diborkan namun air disalurkan dari pengeboran Sumur PNPM Mandiri dan saat ini ada Sumur Bor yg tak berfungsi,ungkap Nduru kepada wartawan senin,11/9 dikantornya

Puing-puing Bangunan Puskesmas Pagurawan di Jual Ke Pengusaha Oleh Oknum Rekanan,Dinkes Tutup Mata

Batubara| Sorotnews

Proyek DAK Dinas Kesehatan Pembangunan Puskesmas Pagurawan Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara menjadi teka-teki.Proyek DAK tersebut Senilai Rp.2.554.212.000,-diduga Spek Pembangunan tidak sesuai RAB dan Juknis Nasional dan Puing-puing Bangunan Puskesmas di Jual Ke Pengusaha tambang udang berinisial Kores sebanyak 10 truk dan Pengusaha Pabrik Es sebanyak 20 truk dengan harga berfariasi mulai dari Rp.250.000,-sampai Rp.300.000,- per satu truk.
Berdasarkan hasil investigasi Tim LSM MITRA dan Wartawan Sorotnews saat dikonfirmasi Pengusaha Pabrik Es melalui petugasnya marga Butar-butar pada hari Kamis, 7/9/2017 mengatakan ini pak kami beli dari Edi Ende seharga Rp.250.000,-per mobil cuman sekitar 20 mobil pak untuk timbunan,kami tidak tahu pak kalau ini asset atau tidak dibolehkan untuk di jual ungkap marga Butar-butar kepada wartawan.
Saat hal ini dikonfirmasi di lokasi tambang udang Kores ternyata kores tidak jumpa tapi anggota kerjanya mengatakan kalau Puing-puing Bangunan Puskesmas tersebut dibeli untuk timbunan jalan di tambang udang Kores ungkap anggota kerjanya kepada wartawan.
Saat ditanya kepada oknum pengawas Proyek Puskesmas Pagurawan bernama Mansur mengatakan kalau Puing-puing Bangunan Puskesmas tersebut di hibahkan dan dibagi-bagikan kepada masyarakat,saat ditanya masyarakat yang mana Mansur menyuruh wartawan Sorotnews ngomong sama yang bernama Edi Ende,tapi saat ngomong sama Edi Ende beliau mengatakan kalau dia juga adalah Ketua sebuah LSM di Kabupaten Batubara dan saat kita meminta jumpa langsung dilokasi Proyek Edi Ende tidak dapat datang alasannya ada kesibukannya.
Saat hal ini dikonfirmasi ke Dinas Kesehatan melalui Sekretaris dr.Deni mengatakan bahwa itu diluar kepengetahuan kami pak,dan kalau hanya Puing-puing yang dijual tidak palah masalah asal jangan bekas baja ringan atau kayu-kayunya,terimakasih untuk rekan-rekan LSM MITRA dan Wartawan Sorotnews atau informasi tentang Laporannya,nanti kita akan panggil dan menegur Rekanannya,ungkap dr.Deni Kamis,7/9 di ruang kerjanya kepada wartawan.
Menurut Ketua Umum LSM MITRA bahwa setiap bangunan pemerintah sebelum diruntuhkan harusnya dilelang kepada Rekanan melalui bagian Asset dan hasil pelelangan tersebut di masukkan ke kas daerah,bukannya dijual oleh oknum yang tak berkepentingan untuk meperkaya diri secara pribadi,ungkap Ketum LSM MITRA kepada wartawan.(Tim)

PKS,Rumah Sakit,Klinik,dan Puskesmas diduga Tidak Memiliki Izin AMDAL,IPAL,dan Langgar Perda


Batubara| Sorotnews

Beberapa Unit Usaha di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Batubara seperti Pabrik Kelapa sawit(PKS),  Rumah Sakit,Klinik dan Puskesmas yang Tidak Memiliki Izin AMDAL dan/atau UKL-UPL serta Instalasi Pengelolaan Air Limbah(IPAL)  dinilai  melanggar Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (UU PPLH) Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Ketua Umum LSM MITRA Alaiaro Nduru ketika melakukan investigasi di Rumah Sakit, Puskesmas,Klinik,dan Pabrik Kelapa Sawit di Kabupaten Batubara mengatakan harusnya sebelum di terbitkan Surat Izin Usaha lebih dulu dilengkapi dan memiliki dokumen atau Izin AMDAL,UKL-UPL dari Badan Lingkungan Hidup(BLH) Kabupaten Batubara sesuai UUPPLH 32/2009 Bab X bagian 3 Pasal 69 Tentang larangan melakukan pencemaran,memasukkan Benda Berbahaya Beracun (B3),Memasukkan Limbah ke Media Lingkungan Hidup,melakukan Pembukaan lahan dengan cara membakar dan lain sebagainya.
Ketua Umum LSM MITRA menegaskan bahwa sanksi atas Pelanggaran UUPPLH Bab XV tentang ketentuan Pidana Pada Pasal 97-123 salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi:"setiap orang yg menghasilkan Limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 dipidana dengan Pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 3(tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,-(satu Miliar Rupiah) dan paling banyak Rp.3.000.000.000,-(Tiga Miliar Rupiah).
Yang kita sayangkan cetus Nduru adalah pemerintah memiliki wewenang Audit lingkungan hidup yang Tercantum dalam UU.No.32 tahun 2009 Tentang PPLH pada pasal 48 & 49 ayat(1),dan pada pasal 63 pemerintah Daerah memiliki Tugas dan wewenang untuk melaksanakan pengendalian Pencemaran,atau Kerusakan lingkungan hidup ungkap Ketum LSM MITRA di kantornya.
Dokumen lingkungan terdiri dari AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan), UKL ( Upaya Kelola Lingkungan) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan).
“Ketiga dokumen ini wajib dimiliki dan tidak bisa kurang satu pun dan harus lengkap ketiganya. Selain itu, semua Rumah Sakit, klinik,Puskesmas dan Pabrik Kelapa Sawit harus memiliki IPAL dan dikelola sesuai standar,” bebernya, Sabtu,9/9/2017
Limbah Padat Rumah Sakit,Klinik,Puskesmas dan Pabrik Kelapa Sawit Menurut Ketua Umum LSM MITRA selain melakukan pelanggaran tentang UUPPLH, Pihak Rumah Sakit juga diduga melanggar perda tentang kewajiban menyediakan lahan untuk menanam pohon seluas 10% dari luas lahan seluruhnya.
“Parah betul Rumah Sakit bak limbahnya terbuka dan aroma yang ditimbulkan dari limbah tersebut juga sangat menyengat. Selain limbah cair ada pula limbah padat yang juga di buang sembarangan. Seharusnya limbah padat dimusnahkan dengan mesin Incenerator,” ucapnya.
Kami akan melaporkan temuan ini ke BPLH dan Dirjen Penindakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ucap Ketum LSM MITRA
Pihak Rumah Sakit,Klinik, Puskesmas dan Pabrik Kelapa Sawit saat dikonfirmasi mengatakan jika pihaknya akan segera memperbaiki tempat pembuangan Limbahnya dan segera melengkapi dokumen AMDAL serta IPAL.

Kabupaten Batubara

KADES DESA BANGUN SARI KEC.TALAWI-BATUBARA RESMI DILAPOR DIKEJARI BATUBARA Batubara| Sorotnews Kades Desa Bangun Sari Kecamatan Ta...

Daerah